Kamis, 20 Januari 2011

bercinta saat puasa,oke kok.

pada bulan ramadahan banyak sekali hal-hal yang tidak kita ketahui.
banyk hal yang tabu masih dalm area abu-abu.alias kita tak tahu pasti apakah hal tersebut boleh dilakukan dalam saat melaksanakan puasa.
berikut adalah beberapa penjelasan terhadap hal tersebut.
semoga bermanfaat.

Sebagaimana fitrah manusia, kebutuhan biologis telah menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berumahtangga. Lalu bagaimana aturan main dalam menjalankan hubungan suami istri pada saat ramadhan?

Pertanyaan yang sering muncul dalam aktifitas percintaan saat bulan ramadhan adalah hukum mandi junub setelah subuh. Dengan berbagai alasan (misalnya malu pada anggota keluarga lain bila terlihat mandi sebelum sahur), tidak sedikit pasangan suami istri yang melakukan mandi junub setelah masuk waktu sholat subuh. Padahal sebelumnya mereka sudah sahur dan meniatkan diri berpuasa.

Ustadz Sigit Pranowo,Lc. al-Hafidz, seperti yang dilansir eramuslim.com menjelaskan, dibolehkan bagi seorang yang sedang berpuasa untuk mandi. Hal itu tidaklah berpengaruh kepada puasanya


Ibnu Qudamah didalam “al Mughni” (18/3) mengatakan,”Tidak mengapa seorang yang tengah berpuasa mandi. Dia berargumentasi dengan apa yang diriwayatkan oleh Bukhori (1926) dan Muslim (1109) dari Aisyah dan Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw mendapatkan waktu fajar sedangkan beliau saw dalam keadaan junub di rumah keluarga beliau kemudian beliau mandi dan berpuasa.”

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari sebagian sahabat Nabi saw berkata sungguh aku telah melihat Rasulullah saw menuangkan air ke kepalanya karena haus atau panas, sementara beliau sedang berpuasa. (Dishahihkan ole al Albani didalam Shahih Abi Daud)

Didalam kitab “Aunul Ma’bud” disebutkan bahwa hadits ini merupakan dalil dibolehkannya seorang yang tengah berpuasa menghilangkan rasa panas dengan menuangkan air ke sebagian atau seluruh tubuhnya. Ini juga menjadi pendapat jumhur dan mereka tidaklah membedakan antara mandi wajib, sunnah maupun mubah.

Bukhori mengatakan didalam “Bab Mandinya Orang yang Berpuasa” bahwa Ibnu Umar telah membasahi pakaiannya sementara ia tengah berpuasa. Asy Sya’bi memasuki kamar mandi dalam keadaan berpuasa.. al Hasan berkata,”Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk berkumur-kumur dan mendinginkan dari rasa panas.”

Al Hafizh mengatakan,”ungkapannya (Bukhori) “Bab Mandinya Orang yang Berpuasa” adalah penjelasan akan dibolehkannya hal itu. az Zain bin al Munayyir mengatakan,”Dimutlakkannya kata mandi itu mencakup mandi-mandi yang sunnah, wajib maupun mubah. Seakan-akan dia menunjukkan akan kelemahan apa yang diriwayatkan dari Ali yang berisi larangan bagi orang yamg berpuasa memasuki kamar mandi, dan riwayat itu dikeluarkan oleh ar Razaq dan didalam sanadnya terdapat kelemahan. (Fatawa al Islam Sual wa Jawab 38907)

Dibolehkan bagi seseorang yang tengah berpuasa untuk mandi junub setelah masuk waktu fajar berdasarkan dalil-dalil diatas.

Namun demikian dilarang bagi seseorang melakukan mandi junub setelah terbitnya matahari karena hal itu berarti mengakhirkan dan menyia-nyiakan pelaksanaan shalat shubuh dan hal ini dilarang Allah swt.


“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59)

Jangan sampai hanya karena malu kepada orang lain mengakibatkan dirinya menunda-nunda atau menyia-nyiakan shalat shubuh. Jadi yang terbaik adalah segera melaksanakan mandi junub dan menunaikan shalat shubuh di awal waktunya.

Rukun-Rukun Mandi

Mandi yang disyariatkan tidaklah mencapai hakikatnya kecuali jika memenuhi dua perkara berikut :

1. Niat, karena inilah yang membedakan ibadah dengan adat kebiasaan. Niat adalah pekerjaan hati. Adapun kebiasaan kebanyakan orang yang melafazhkan niat maka ia adalah perkara bid’ah yang tidak disyariatkan, harus dijauhkan dan dihindari.

2. Membasuh seluruh anggota tubuh, berdasarkan firman Allah swt :
“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah : 6)

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqoroh : 222)

Yang dimaksud dengan suci adalah mandi, sebagaimana dijelaskan pula didalam firman-Nya yang lain :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (QS. An Nisaa : 43)

Sunnah-Sunnah Mandi

Disunnahkan bagi seorang yang mandi untuk memperhatikan perkara-perkara yang pernah dilakukan Rasulullah saw saat mandi dan memulainya dengan :

1. Mencuci kedua tangannya sebanyak tiga kali

2. Kemudian membasuh kemaluannya

3. Kemudian berwudhu secara sempurna sepertihalnya wudhu ketika ingin melaksanakan shalat. Diperbolehkan baginya mengakhirkan membasuh kedua kakinya hingga selesai mandi apabila dirinya mandi dengan bejana atau sejenisnya.

4. Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-nyelangi rambur agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya.

5. Kemudian mengalirkan ait ke seluruh badan dengan memulai sebelah kanannya lalu sebelah kirinya tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusat dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok.

Dari Aisyah dia berkata, "Apabila Nabi saw mandi hadas karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan, lalu menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut sehingga rata. Hingga ketika selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Didalam riwayat lain dari keduanya (Bukhori dan Muslim),”Kemudian beliau menyelang-nyelangi rambutnya dengan kedua tangannya hingga kulit kepala terasa basah maka beliau menyiramkankan air keatas kepalanya sebanyak tiga kali.”

Dari Bukhori dan Muslim juga dari Aisyah dia berkata, "Apabila Rasulullah saw mandi karena junub, maka beliau meminta air pada bejana, lalu beliau mengambil air dengan telapak tangannya, beliau memulainya dengan bagian kanan kepalanya kemudian kiri, kemudian mengambil air dengan kedua telapak tangannya dan disiramkan diatas kepalanya.”

Dari Maimunah berkata,”Saya menyediakan air mandi untuk Nabi saw lalu beliau menuangkan air itu kepada kedua telapak tangan dan membasuhnya sebanyak dua atau tiga kali. Setelah itu beliau menuangkan air dengan tangan kanan kepada tangan kirinya lalu membasuh bagian kemaluannya dan menggosokkan tangannya ke tanah, lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Setelah itu, barulah beliau membasuh kepalanya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiramkan ke seluruh tubuhnya. Lalu beliau bergeser dari tempatnya dan membasuh kedua telapak kakinya.” Maimunah mengatakan,”Lalu aku membawakan sehelai handuk, tetapi beliau cukup menepis air yang terdapat pada tubuhnya dengan tangannya saja.” (HR. Jama’ah)

Cara mandi bagi seorang wanita sama dengan cara mandi bagi seorang pria. Akan tetapi kaum wanita tidak diwajibkan baginya menguraikan ikat rambutnya dengan syarat air tersebut dapat masuk kedalam pangkal rambutnya, berdasarkan hadits Ummu Salamah berkata,”Ada seorang wanita ang bertanya kepada Rasulullah saw,”Ikatan rambutku sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya jika hendak mandi junub? Nabi saw menjawab,”Cukuplah engkau menuangkan air ke atasnya sebanyak tiga kali. Setelah itu hendaklah engkau menyiramkan air ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian berarti engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim dan Tirmidzi yang mengatakannya sebagai hadits hasan shahih) –(Fiqhus Sunnah juz I hal 74 – 75)

Dan tidak ada keharusan bagi seorang yang mandi hadats untuk menggunakan sampo atau sabun. Begitu pula dengan rambut yang rontok dari seorang wanita yang haid maka tidak ada dalil yang menjelaskan wajib baginya mencuci rambut itu bersamaan dengan keramasnya.

Adapun sebab-sebab yang mewajibkan seseorang mandi adalah :

1. Keluar mani disertai syahwat baik pada waktu tidur maupun terjaga, laki-laki maupun wanita. Ini pendapat para fuqaha pada umumnya, berdasarkan hadits Abu Said bahwa Rasulullah saw bersabda,”Air mani itu mewajibkan mandi.” (HR. Muslim)

2. Pertemuan dua alat kelamin, yaitu memasukkan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita walau tidak sampai keluar mani, berdasarkan firman Allah swt :

“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah : 6)

Syafi’i mengatakan,”Menurut bahasa Arab pada hakikatnya maksud junub itu adalah pertemuan kelamin laki-laki dan perempuan walaupun tanpa disertai dengan orgasme.”

Dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Jika seseorang telah berada diantara anggota tubuh yang empat—kedua tangan dan kedua kaki istrinya—lalu menyetubuhinya maka ia wajib mandi, baik keluar mania tau tidak.” (HR. Muslim dan Ahmad)

3. Terhenti dari haidh dan nifas, berdasarkan firman Allah swt :

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqoroh : 222)

4. Jika seorang muslim meninggal dunia maka wajib dimandikan berdasarkan ijma ulama.

5. Orang kafir jika masuk islam.

Tsumamah al Hanafi ditawan oleh kaum muslimin. Nabi saw mendatanginya di waktu pagi. Beliau bersabda,”Apa keinginanmu, wahai Tusamamah? Jawabnya,”Jika engkau membunuhku maka engkau telah membunuh orang yang berdamai. Jika engkau membebaskanku maka engkau telah membebaskan orang yang tahu berterima kasih. Jika engkau menghendaki harta maka kami akan memberikan kepadamu berapapun yang engkau pinta. Para sahabat Rasulullah saw menginginkan tebusan, mereka berkata,”Apa manfaatnya jika kita membunuhnya?’ Pada hari berikutnya, Rasulullah pun lewat lagi. Lalu Tsumamah masuk islam. Ia pun dibebaskan dan Nabi saw memerintahkan Tsumamah agar dibawa ke kebuh Abu Thalhah dan disuruh supaya dia mandi di sana. Tsumamah pun mandi dan mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat. Nabi saw bersabda,”Saudara kalian ini islamnya baik.” (HR. Ahmad, namun sumbernya dari Bukhori dan Muslim)—(Fiqhus Sunnah juz I hal 64 – 67)

Sedangkan terhadap suami istri yang berhubungan namun tidak sampai terjadi pertemuan kedua kelaminnya (alat kelamin pria tidak dimasuk kedalam alat kelamin wanita), hanya sekedar saling menyentuhnya maka tidaklah diwajibkan bagi keduanya mandi, berdasarkan ijma’ ulama.

Wallahu A’lam


from jongjava.om

0 komentar:

Posting Komentar

chat and comment

My Great Web page
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Walgreens Printable Coupons